Ketua Forum Kerukunan Umat Baragama (FKUB) Kota Tangsel Dr H Fachruddin Zuhri menjabarkan soal keberadaan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kanaan berlokasi di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
H Fachruddin Zuhri mengatakan berdasarkan berita acara rapat pleno II koordinasi FKUB dengan Muspika Pondok Aren, sesuai dengan nomor: Isufku B-GKJ KanaanllXl2O24 telah dilaksanakan pada Senin, (30/9/2024) yang dihadiri semua unsur, terdiri dari perwakilan camat perwakilan Polsek Pondok Aren, Lurah Pondok Karya dan Pemimpin Rapat Ketua FKUB Tangsel Fachruddin Zuhri dan Sekretaris KH Ahmad Sopian.
“Itu sudah melewati semua tahapan mulai dari pleno satu hingga ketiga. Artinya dari pengecekan dokumen pemohon, sampai kami memverifikasi hingga mengecek ke lokasi dan rapat dengan para muspika hingga penandatanganan. Dengan demikian sudah keluar rekomendasinya,” ujarnya.
FKUB Tangsel juga mengeluarkan surat Ketetapan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang Selatan Nomor: 1 6/AJRek./FKUB-KTSrlXl2O24 tentang rekomendasi sebagai persyaratan administratif proses penerbitan persetujuan bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan atas nama Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kanaan.
“Berdasarkan surat pimpinan GKJ Kanaan Nomor: 134lGKJ-KllXl2024, yang diajukan pada 19 September 2024 perihal Permohonan Rekomendasi FKUB PBG GKJ Kanaan. Kemudian keluar juga surat rekomendasi Kepala Kementerian Agama Tangsel Nomor: B-636iKk.28.08.0118A.O1.11O5nO24 pada 17 September 2024, serta surat keputusan rapat pleno dengan muspika yang telah disebutkan diawal,” tambah ia.
Ia juga mengatakan untuk menyelesaikan kondisi ini, dilakukan mediasi di Polres Tangsel pada Kamis (3/10/2024) yang dihadiri berbagai unsur.
Dirinya menjabarkan tugas FKUB berdasarkan Peraturan Bersama (PBM), Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pada Bab III Pasal 9, Ayat (2) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota mempunyai tugas.
“Yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan Tokoh Masyarakat. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota. Selain itu juga perlunya melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan Rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian Rumah Ibadat,” jelasnya.
Lanjut ia, FKUB Tangsel memiliki alur proses penerbitan rekomendasi dengan tahapan pleno I meliputi pemeriksaan dokumen yang diajukan pemohon yang dilakukan oleh seluruh Pengurus FKUB melakukan verifikasi.
“Selanjutnya peserta Rapat Pleno I, melakukan kunjungan ke lokasi rumah ibadat dengan menyampaikan hasil rapat, termasuk meminta pemohon melengkapi hal-hal tertentu yang masih diperlukan,” tambah ia.
Jika dalam Pleno I seluruh aspek terpenuhi sesuai ketentuan, maka FKUB melakukan pleno II. Materi pleno ke II ini, melakukan rapat koordinasi FKUB dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
“Dengan menghadirkan camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, pemohon, masyarakat pendukung, kapolsek, Babhinkamtibmas, danramil, Babinsa. Di sini FKUB sebagai Pengundang atau tuan rumah,” beber Fachruddin.
Dengan demikian secara khusus, FKUB berkewajiban melakukan proses sepanjang ketentuan persyaratan sudah terpenuhi. “Tidak ada alasan bagi FKUB tidak menerbitkan rekomendasi jika dalam rapat pleno II, terkomfirmasi bahwa seluruh aspek persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ia kembali menjelaskan.