Kedatangan dua Pejabat Kantor Kemenag Tangsel Ke Rumah Ibadat Kunjungan Kerja (KUNKER)

Kedatangan dua Pejabat Kantor Kemenag Tangsel Ke Rumah Ibadat Kunjungan Kerja (KUNKER)
Pagi ini Penulis sajikan  opini pagi bertajuk MEMASTIKAN, sebelum melangkah lebih jauh, eloknya harus betul-betul dipastikan, segala sesuatu yang terkait dengan hajat kita, guna menghindari segala kemungkinan yang tak diinginkan, terjadi dikemudian hari.

Halnya dengan proses penerbitan Rekomendasi FKUB, untuk suatu Rumah Ibadat, harus betul-betul dipastikan, dimana alamatnya, bagaimana kondisi fisik bangunannya, berapa jiwa jemaatnya, benarkah hubungan mereka dengan lingkungan masyarakat sekitar harmonis, dan sebagainya.

Seperti tampak pada foto, kiri-kanan; Mithley Apono, Pnt.Thobias Tubulau Ketua Majelis Jemaat (KMJ),  Penyelenggara Kristen Kemenag Tangsel Pdt. Juhendi Rumahorbo, M.Th., Pnt. Widiasih, Kasubag. TU..Kemenag. DR. H. Azis Naseer Chepy, M.Pd., Pak Heru (Perintis GKI. Graha Raya), Pdt. Nikodimus Eko Aiwanto, S. Th., Pnt. Daniel, dan Pnt. Basuki, 7 (tujuh) orang diantara mereka, adalah tuan rumah dari GKI. Graha Raya, yang menerima kunjungan kerja (KUNKER) dari Kantor Kemenag Tangsel.

Kedatangan dua Pejabat Kantor Kemenag Tangsel tetsebut dipastikan dalam rangka memastikan bahwa, beliau-beliau ingin memperoleh kepastian faktual terhadap keberadaan GKI. Graha Raya, sebelum Kemenag menerbitkan Rekomendasinya, untuk Gereja tersebut.

Sebagaimana yang Penulis sajikan dalam opini pagi yang lalu, bahwa manakala data paling sedikit 90 (sembilan puluh) jemaat disahkan pemerintah setempat, ada paling sedikit 60 (enam puluh) masyarakat diluar jemaat mendukung dan disahkan pemerintah setempat. 

Kemudian Kepala Kantor Kemenag juga telah memberikan Rekomendasinya, maka tidak ada hambatan dan alasan bagi FKUB untuk menerbitkan Rekomendasi, sesuai aturan yang berlaku.

Halayak patut memahami bahwa, Rekomendasi FKUB merupakan syarat mutlak bagi proses pendirian rumah ibadat,  sebelum Walikota menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan penerbitan Ijin Pemanfaatan Lahan (IPL) bagi rumah ibadat yang dibangun di atas tanah fasos/fasum milik pemerintah kota (PEMKOT) Tangsel.

Selamat menikmati OPINI PAGI, Jum'at 13 September 2024, sambil minum kopi panas, sahabat setia menyertai menjemput KEBAHAGIAAN.

Salam KERUKUNAN ...
Mantap Luar Biasa.

Salam TANGSEL...
Cerdas Modern Religius.
Previous Post Next Post

Formulir Kontak