Pertemuan Tokoh Masyarakat Lintas Agama Dengan Walikota DRS H.Benyamin Davnie

Pertemuan Tokoh Masyarakat Lintas Agama Dengan Walikota DRS H.Benyamin Davnie

Kali ini Kamis 12 September 2024, Penulis ingin menyajikan opini pagi  bertajuk "jemput bola".

Pada 8 Agustus 2024 lalu di Aula Kantor Kecamatan Ciputat, di hadapan kurang lebih 100 (seratus) orang Tokoh Masyarakat Lintas Agama, Walikota DRS. H. BENYAMIN DAVNIE, dengan tegas mengatakan, Tangsel dengan motto: Cerdas Modern Religius, sehingga tidak ada tempat bagi orang-orang berperilaku intolerans, masyarakat Tangsel cinta damai dan cinta hidup rukun.

Mengacu kepada materi paparan Walikota DRS. H. BENYAMIN DAVNIE yang demikian, kami selaku mandatori Walikota sebagai Ketua FKUB, selalu berupaya proaktif mencegah sedini mungkin setiap inter-aksi sosial yang berpotensi mengundang konflik sosial berdimensi keagamaan.

Sebagaimana tampak pada foto: Ketua FKUB Fachruddin Zuhri lazim disapa Bang Ferry (2 dari kiri), didampingi Wakil Ketua II FKUB Drs. H. Kunen (3 dari kiri), secara khusus mengundang Pimpinan GKJ. Kanaan Bintaro Kelurahan Pondok Karya; Pak Poerwadi (duduk paling kiri), Pak Agus (duduk paling kanan), 

Ketua RW 1 Pondok Karya H. Bahruddin (duduk 2 dari kanan), Pak Suryo (berdiri paling kiri), dan Pak Budi (berdiri paling kanan), untuk berdiskusi sedemikian rupa, setelah pada Senin-Selasa 09-10 September 2024, kami mendapatkan beberapa informasi penting terkait GKJ. Kanaan Bintaro yang sedang berproses mendapatkan Rekomendasi FKUB.

Terkait hal tersebut, kami selalu menegaskan bahwa, Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam PBM tersebut, pada Pasal 14, dijelaskan bahwa, persyaratan khusus pendirian Rumah Ibadat, meliputi; paling sedikit ada 90 (sembilan puluh) kartu tanda penduduk jemaat ditanda tangani,  disyahkan pemerintah setempat ( RT, RW, LURAH dan CAMAT), dan ada paling sedikit 60 (enam puluh) kartu tanda penduduk masyarakat setempat yang mendukung ditanda tangani, dan disahkan pemerintah setempat; RT, RW, LURAH dan CAMAT.

Setelah itu, pihak pemohon (dalam hal ini GKJ. Kanaan Bintaro),  juga harus mendapatkan Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten/Kota (dalam hal ini Kepala Kemenag. Tangsel).

Penulis acap meng-analogikan bahwa, Walikota/Wakil Walikota bagi kami FKUB adalah "BAPAK", dan Kepala Kemenag adalah "IBU", dan sebagai anak, kami bertekad, tak ingin jadi anak yang SALAH, kami selalu berupaya menjadi anak yang SHOLEH.

Mengacu kepada narasi di atas, manakala pemohon sudah memenuhi persyaratan khusus 90:60, sesuai ketentuan, dan Kepala Kemenag telah memberikan Rekomendasi, maka secara prinsip, tidak ada alasan bagi FKUB tidak menerbitkan Rekomendasinya.

Selamat menikmati OPINI PAGI Kamis 12 September 2024, sambil minum kopi panas, sahabat dekat menyertai menjemput KEBAHAGIAAN.

Salam KERUKUNAN..
Mantap Luar Biasa.

Salam TANGSEL...Z
Cerdas Modern Religius.
Previous Post Next Post

Formulir Kontak